Dari Dana Desa Menuju Desa Mandiri : Peran Strategis BUMDes dalam Menggerakkan Ekonomi Rakyat 

Oleh: Arip Marsudi 

Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat membawa dampak yang cukup nyata hingga ke tingkat daerah dan desa. Pengetatan belanja negara, penyesuaian transfer ke daerah, serta dorongan agar pemerintah daerah lebih mandiri secara fiskal membuat ruang fiskal di banyak wilayah menjadi lebih terbatas. Kondisi ini secara langsung maupun tidak langsung berimbas pada kemampuan keuangan daerah dan desa dalam membiayai program pembangunan, termasuk pengembangan ekonomi berbasis masyarakat. 

Di banyak desa, masih berkembang anggapan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hanya dapat berhasil apabila memiliki modal yang besar. Tidak sedikit kepala desa dan perangkat desa yang ragu membangun BUMDes karena merasa anggaran desa terbatas, terlebih di tengah tuntutan efisiensi dan prioritas penggunaan dana yang semakin ketat. Sebagian bahkan memilih menyimpan dana desa dalam berbagai program fisik daripada mengembangkannya menjadi modal usaha produktif. Akibatnya, BUMDes hanya berdiri di atas kertas, memiliki struktur organisasi tetapi tidak memiliki aktivitas ekonomi yang berarti. 

Padahal, dalam situasi fiskal yang semakin efisien seperti saat ini, BUMDes justru menjadi salah satu instrumen paling strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa. Ketika ruang fiskal dari pemerintah pusat dan daerah tidak lagi seluas sebelumnya, desa tidak bisa terus bergantung pada transfer anggaran. Dibutuhkan sumber pendapatan baru yang berkelanjutan, dan di sinilah peran BUMDes menjadi sangat penting. 

Pandangan bahwa BUMDes harus dimulai dengan modal besar sesungguhnya perlu diluruskan. Pengalaman berbagai desa di Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan BUMDes tidak pernah ditentukan oleh besarnya modal awal. Faktor yang jauh lebih menentukan adalah keberanian membaca potensi desa, kualitas sumber daya manusia yang mengelola, transparansi tata kelola, serta kemampuan membangun kepercayaan masyarakat. 

BUMDes lahir bukan sekadar untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Kehadirannya dimaksudkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi desa, terutama dalam konteks keterbatasan fiskal yang semakin nyata. Artinya, BUMDes harus mampu menciptakan nilai tambah dari seluruh potensi lokal yang selama ini belum dikelola secara optimal, sehingga desa tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah. 

Contoh paling sering dikutip adalah BUMDes Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Desa ini dahulu bukan desa yang kaya. Bahkan berbagai penelitian mencatat bahwa modal awal pengembangan BUMDes hanya sekitar Rp100 juta. Namun yang dimiliki Ponggok bukan sekadar uang, melainkan keberanian melihat mata air desa sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi. Mata air yang sebelumnya hanya digunakan untuk mandi dan mencuci kemudian diubah menjadi destinasi wisata air bertaraf nasional. Dari satu gagasan sederhana itu lahirlah berbagai unit usaha lain, mulai dari penyewaan peralatan wisata, toko desa, perikanan, jasa konstruksi, hingga pengelolaan air bersih. Aset dan pendapatan BUMDes kemudian berkembang berkali-kali lipat dibandingkan modal awalnya. 

Pelajaran penting dari Ponggok bukanlah besarnya omzet ataupun nilai asetnya, tetapi cara berpikir masyarakatnya. Mereka tidak bertanya, "Berapa uang yang kita miliki?" Mereka bertanya, "Apa potensi desa yang belum menghasilkan nilai ekonomi?" 

Cara berpikir seperti inilah yang seharusnya menjadi paradigma baru pembangunan desa di Indonesia, terutama ketika desa dihadapkan pada keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi fiskal. 

Jika kita melihat lebih luas, pola serupa juga terjadi di berbagai daerah. Desa Penglipuran di Bali tidak menjual sawah ataupun bangunan mewah. Yang dijual adalah budaya, kebersihan, dan tata ruang desa yang terjaga. Desa Sembalun di Lombok mengembangkan kekuatan pertanian dataran tinggi dan agrowisata. Desa Tamansari di Banyuwangi memanfaatkan keindahan alam, budaya lokal, dan jasa wisata. Setiap desa memiliki komoditas yang berbeda, tetapi seluruhnya mempunyai kesamaan: mereka mengembangkan keunggulan lokal, bukan meniru desa lain. 

Kesalahan yang masih sering terjadi adalah keinginan mendirikan terlalu banyak unit usaha sekaligus. Ada BUMDes yang membuka toko, jasa simpan pinjam, penyewaan alat, perdagangan pupuk, wisata, peternakan, hingga pengolahan sampah secara bersamaan. Akibatnya, modal menjadi terpecah, tenaga pengelola kewalahan, dan seluruh usaha berjalan setengah hati. 

BUMDes yang berhasil justru memulai dari satu atau dua usaha yang benar-benar dikuasai. Setelah usaha tersebut menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan, laba diputar kembali sebagai modal untuk membuka unit usaha baru. Dengan cara ini pertumbuhan BUMDes berlangsung lebih sehat dan risikonya jauh lebih kecil, sekaligus menjadi solusi atas keterbatasan tambahan modal dari pemerintah. 

Keberhasilan BUMDes juga sangat bergantung pada kualitas manusianya. Hampir seluruh BUMDes yang berkembang pesat memberi ruang besar kepada generasi muda. Kelompok usia produktif antara 20 hingga 40 tahun biasanya menjadi motor operasional karena lebih cepat menguasai teknologi informasi, pemasaran digital, desain produk, dan jejaring bisnis. Mereka memahami cara memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga pasar daring untuk memperluas pemasaran. 

Di sisi lain, para tokoh desa yang lebih senior memiliki peran yang tidak kalah penting. Mereka menjaga tata kelola, membangun kepercayaan masyarakat, mengawasi penggunaan anggaran, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha tetap berpihak kepada kepentingan desa. Kolaborasi lintas generasi menjadi kekuatan yang sulit tergantikan. 

Sayangnya, masih banyak desa yang memandang BUMDes sebagai tempat membagikan jabatan kepada orang-orang dekat pemerintah desa. Pengurus dipilih bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan. Akibatnya, usaha tidak berkembang karena dikelola tanpa perencanaan bisnis, tanpa target yang jelas, dan tanpa evaluasi yang terukur. 

BUMDes bukan organisasi sosial yang sekadar menghabiskan anggaran desa. Ia adalah badan usaha yang harus dikelola secara profesional, terlebih di tengah tekanan efisiensi anggaran yang menuntut setiap rupiah digunakan secara lebih produktif. Setiap rupiah penyertaan modal harus menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Transparansi laporan keuangan, audit internal, perencanaan bisnis, dan evaluasi kinerja bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. 

Prinsip lainnya adalah bahwa BUMDes tidak boleh menjadi pesaing masyarakat. Sebaliknya, ia harus menjadi penggerak ekonomi warga. Jika desa memiliki petani buah, BUMDes membantu pemasaran dan pengolahan hasil panen. Jika desa memiliki peternak, BUMDes membuka akses pasar dan menyediakan sarana produksi. Jika desa memiliki objek wisata, BUMDes mengelola tiket, parkir, promosi, dan fasilitas umum sehingga masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas. 

Dengan demikian, keuntungan BUMDes bukan hanya berasal dari laba perusahaan, tetapi juga dari meningkatnya pendapatan masyarakat, terbukanya lapangan kerja, bertambahnya UMKM, serta naiknya Pendapatan Asli Desa (PADes). Keberhasilan BUMDes tidak cukup diukur dari laporan keuangannya, tetapi juga dari perubahan kualitas hidup warga. 

Banyuwangi sesungguhnya memiliki peluang yang sangat besar untuk melahirkan lebih banyak BUMDes unggulan. Kabupaten ini memiliki kekayaan alam yang luar biasa: pertanian, perkebunan, hortikultura, perikanan, peternakan, pariwisata, budaya, ekonomi kreatif, hingga produk-produk UMKM yang beragam. Sayangnya, sebagian besar potensi tersebut masih berjalan sendiri-sendiri. 

BUMDes dapat menjadi simpul yang menghubungkan seluruh mata rantai ekonomi tersebut. BUMDes dapat menjadi agregator hasil pertanian, pusat distribusi pupuk dan benih, pengelola wisata desa, penyedia jasa logistik, pengolah hasil panen, hingga pusat pemasaran digital bagi UMKM desa. Dengan demikian, nilai tambah ekonomi tetap berada di desa dan tidak seluruhnya mengalir ke luar daerah, sekaligus memperkuat kemandirian desa di tengah keterbatasan anggaran pemerintah. 

Yang dibutuhkan sebenarnya bukan modal miliaran rupiah. Banyak BUMDes sukses memulai usaha dengan modal sekitar Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan sebagian modal tersebut digunakan untuk menyelesaikan persoalan sosial masyarakat sebelum usaha berkembang. Yang lebih penting adalah kemampuan memutar modal tersebut secara produktif, membangun kemitraan, memanfaatkan aset desa, dan menjaga kepercayaan masyarakat. 

Pemerintah desa juga harus mulai mengubah cara memandang penyertaan modal desa. Penyertaan modal bukanlah belanja yang habis dalam satu tahun anggaran, apalagi di tengah kebijakan efisiensi yang menuntut prioritas ketat. Ia merupakan investasi jangka panjang yang harus menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Karena itu, setiap keputusan penyertaan modal seharusnya didasarkan pada studi kelayakan, analisis pasar, proyeksi keuntungan, dan manajemen risiko. 

Di era digital, peluang BUMDes bahkan semakin besar. Produk desa tidak lagi terbatas dipasarkan kepada masyarakat sekitar. Dengan teknologi informasi, produk pertanian, kerajinan, kuliner, maupun jasa wisata dapat dipasarkan ke seluruh Indonesia, bahkan ke luar negeri. Tantangannya bukan lagi akses pasar, melainkan kesiapan sumber daya manusia untuk memanfaatkan peluang tersebut. 

Keberhasilan sebuah desa tidak ditentukan oleh besarnya dana yang diterima setiap tahun, melainkan oleh kemampuan mengubah potensi lokal menjadi sumber kesejahteraan bersama, terutama ketika ruang fiskal semakin terbatas akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat. Dana desa hanyalah alat. BUMDes hanyalah instrumen. Yang menentukan adalah kualitas kepemimpinan, profesionalisme pengelolaan, dan keberanian masyarakat untuk berinovasi. 

Sudah saatnya desa-desa di Indonesia berhenti berlomba membangun kantor yang megah tetapi sepi aktivitas ekonomi. Yang lebih dibutuhkan masyarakat adalah hadirnya lembaga usaha desa yang mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan petani, mengangkat pelaku UMKM, memberdayakan pemuda, dan menciptakan masa depan ekonomi yang lebih mandiri. 

BUMDes bukan sekadar badan usaha milik desa. Ia adalah simbol kemandirian ekonomi, gotong royong, dan keberanian desa untuk menentukan masa depannya sendiri. Ketika dikelola dengan baik, BUMDes bukan hanya menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga menghadirkan harapan bahwa kesejahteraan masyarakat dapat dibangun dari kekuatan desa itu sendiri. 

Desa yang maju bukanlah desa yang memiliki anggaran terbesar, melainkan desa yang paling mampu mengubah setiap potensi menjadi kesejahteraan bagi seluruh warganya. 

Tags: